Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Bagi anda yang ingin mengurus sendiri IMB tanpa bantuan jasa mungkin penjelasan ini sangat membantu
1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon
3.  Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
a.  Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan (Pengalaman kami gambar denah, tampak dan potongan cukup mewakili untuk IMB)
b.  Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.



c. Gambar konstruksi baja serta perhitungannya (Untuk bangunan yang menggunakan baja contoh : Warehouse/gudang, Pabrik, Jembatan dsb.)
d. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
e. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
f. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit  dengan batas persil.
g. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
h. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
i. Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
j. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
k. Pemohon (yang mengurus imb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar